Berhasil Ungkap Kasus Curas di Perumahan Bungo Persada Indah,Satu Pelaku diAmankan,Kerugian Capai Rp 64,7 Juta

Berita96 Dilihat

MUARA BUNGO — Jajaran Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.Y., yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut resmi atas Laporan Polisi nomor: LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa pidana itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 18 September 2026 pukul 02.30 WIB dini hari, di wilayah Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, lalu mematikan aliran listrik di dalam hunian tersebut. Pelaku kemudian menyekap sekaligus mengikat korban menggunakan lakban dan kabel. Akibat perbuatan itu, korban menderita luka pada bagian bibir serta mengalami gigi goyah.

Dari lokasi kejadian, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan satu unit telepon genggam. Total kerugian materiil yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: kalung emas, gelang emas, dua pasang anting emas, satu unit telepon genggam, kamera lengkap beserta tasnya, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, potongan kabel listrik, pakaian yang dipakai saat kejadian serta gulungan lakban yang digunakan.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan sedang didalami penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta fakta‑fakta hukum lainnya secara lengkap.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta pendalaman perkara ini guna melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku J.Y. kini dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, saling menjaga serta memantau keamanan lingkungan tempat tinggal masing‑masing. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila melihat hal‑hal yang mencurigakan atau mengalami kejadian serupa.

“Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan secara transparan dan mengedepankan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku serta senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *