Polsek Muara Bungo Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Investasi Bermasalah – Proses Masih Berjalan,Belum Dapat Disimpulkan Ada Unsur Pidana

Berita135 Dilihat

MUARA BUNGO — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan investasi bermasalah yang menyebut adanya laporan masyarakat yang belum mengalami perkembangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengaduan atas nama Marisa Dahniasari telah dan sedang terus ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo, tertanggal 7 Juni 2026 pukul 13.30 WIB.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah guna mengungkap kejadian yang dilaporkan sekaligus memeriksa ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalamnya. Langkah‑langkah yang telah dijalani meliputi pemeriksaan pelapor, pengumpulan dokumen dan barang bukti, pemeriksaan saksi‑saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak yang terlapor.

“Kami terus mendalami keterangan para pihak beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi ini, guna memahami secara utuh mekanisme penitipan dana, perjanjian yang dibuat, aliran keuangan, serta hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak,” jelas pihak kepolisian.

Penyidik juga melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban guna mencocokkan kesesuaian keterangan, besaran kerugian, serta urutan kejadian yang dialami. Tak hanya itu, legalitas kegiatan usaha maupun investasi yang dijalankan pihak terlapor juga akan diteliti secara mendalam, termasuk menelusuri keberadaan izin dan dasar hukum kegiatannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan menelaah secara saksama unsur perbuatan maupun unsur kesengajaan guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau termasuk dalam ranah hukum perdata yang harus ditangani secara berbeda.

Agar penanganan berjalan objektif dan tepat, perkara ini nantinya juga akan dibahas dalam gelar perkara di tingkat Polres Bungo. Apabila dari hasil pendalaman dan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana, penyidik akan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk apabila diperlukan penelusuran maupun permintaan informasi terkait keuangan pihak yang dilaporkan.

“Kami menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah. Selama proses berlangsung, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait,” tegas pihak kepolisian.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebut laporan tersebut “mandek”, Polsek Muara Bungo menjelaskan bahwa perkara ini justru sedang dalam tahap pendalaman yang teliti dan belum selesai, sehingga belum dapat serta‑merta disimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara lengkap.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam hal ini untuk segera melapor dan menyerahkan segala dokumen, bukti transaksi, serta keterangan yang dimiliki kepada penyidik. Data tersebut akan sangat membantu kelengkapan berkas dan kecepatan penanganan perkara.

Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan, S.Tr.K., S.I.K. bersama seluruh jajaran berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti secara sungguh‑sungguh serta sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *