Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pengedar Sabu,sita 33,77 Gram dan Senjata Api Rakitan

Berita100 Dilihat

BUNGO – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo kembali berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo. Tim Operasional Macan Kumbang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika, serta menyita barang bukti cukup besar hingga senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 33,77 gram. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian juga menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan untuk menjaga keamanan jaringan peredaran.

Kedua warga yang diamankan berinisial AS (28 tahun), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, serta MY (29 tahun), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Awal mula pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas gelap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit, Dusun Baru Pusat Jalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang di bawah pimpinan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, Iptu Indra, S.H., M.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan sejumlah bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Penyidikan kemudian dilanjutkan, dan berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim bergerak menuju kediaman salah satu tersangka di Dusun Baru Pusat Jalo. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus besar sabu, serta temuan penting berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selain narkotika dan senjata api, sejumlah barang bukti pendukung lain juga disita, antara lain: satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan berisi daftar transaksi penjualan, satu tas sandang berwarna hitam, alat pemakaian narkotika, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga hasil penjualan.

Seluruh barang bukti telah diamankan lengkap, sementara kedua tersangka dibawa ke Markas Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses penyidikan selanjutnya.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan secara resmi pelaksanaan operasi dan hasil pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kami menyita sabu berat bruto 33,77 gram, bahkan ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak berwenang.

“Kegiatan ini berawal dari laporan warga yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami bergerak, berhasil menangkap dua orang, lalu dikembangkan hingga ditemukan barang bukti tambahan termasuk senjata api rakitan itu,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk melacak asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang masih berperan dalam jaringan peredaran ini.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami dalami seluruh alur peredarannya. Sekaligus kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” pungkas Iptu Bambang.

Kedua tersangka kini diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum, dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *