Remaja 18 Tahun Diamankan, Pencurian Motor Honda CRF Senilai Rp24 Juta Terungkap di Bungo

Berita84 Dilihat

BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Terduga pelaku berinisial A (18), warga Kabupaten Bungo, diamankan di kediaman orang tuanya pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa bermula pada hari yang sama, sekira pukul 02.00 WIB, ketika korban bersama tiga orang temannya mendatangi sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya — sepeda motor jenis Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BH 2091 VN, nomor rangka MH1KD1111KK098368, serta nomor mesin KD11E-1097561 — di samping kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Korban dan rekan-rekannya kemudian masuk ke dalam tempat hiburan tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak pulang dan menuju tempat parkir, motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada. Pencarian di sekitar lokasi kejadian pun dilakukan, namun kendaraan tersebut tak ditemukan. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo agar ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/10/2026). Ia menyatakan pihak kepolisian telah memeriksa korban serta para saksi yang berkaitan dengan kejadian ini.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” tegas Iptu Bambang JM.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dannny Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *