Pinjam Motor dengan Alasan Menjemput Wanita, Pria Asal Lubuk Linggau Dibekuk Polisi

Berita89 Dilihat

BUNGO — Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada terduga pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, MM meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk diantar ke kawasan penginapan di Sungai Pinang. Karena percaya, korban pun memberikan izin penggunaan sepeda motornya.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB saat korban menghubungi pelaku, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo. Korban kemudian menyusul ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan pelaku maupun sepeda motor miliknya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo dengan kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp6.415.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO segera melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Merangin. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BH 3993 KR beserta 1 kunci motor

– 1 helm motor warna hitam

– 1 unit telepon genggam merek Infinix warna putih

– 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hijau

PLT Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026). Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.

“Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya.

Danny Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *