BUNGO — Tim Operasi Jaringan (Ops Jaran) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo dan Polsek Muara Bungo.
Terduga pelaku berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo, diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Ia merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran.

Penangkapan didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 3237 LK.
Peristiwa bermula pada 10 September 2026, saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir sebuah wisma dalam keadaan stang tidak terkunci. Ketika hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi. Dalam perkara kedua, sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 2585 CX dilaporkan hilang setelah diparkirkan di garasi tempat kos korban.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit sepeda motor Honda CRF
– 1 unit ponsel merek Tecno warna perak
– 1 buah jam tangan layar sentuh
– 1 buah dompet warna hitam
– 1 buah tas hitam
– Uang tunai sebesar Rp619.000
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bungo dalam memberantas curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Terduga pelaku kini diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
Danny Irawan











