BUNGO — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatatkan keberhasilan membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok yang tersembunyi di tengah perkebunan sawit, wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kedua terduga pelaku berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, serta MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Keduanya diamankan tim yang dipimpin langsung IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H., pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik turun ke lokasi dan memantau pergerakan yang dicurigai. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 27,22 gram.

Selain sabu, turut disita:
– 1 buah dompet warna hitam
– 1 unit timbangan digital warna hitam
– 2 bungkus plastik klip kosong
– 1 buah sendok sabu dari pipet plastik
– 1 kotak mainan warna cokelat
– 1 unit HP Samsung warna biru dongker
– 1 unit HP Vivo warna cokelat
– Uang tunai sebesar Rp200.000
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan penindakan dilakukan berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Penyidik kini sedang mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
u
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti melebihi 5 gram.
Polres Bungo menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian,” pungkas IPTU Bambang JM.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum.
Danny Irawan











