Dua Warga Rimbo Tengah Tersangka Narkoba Diamankan, Sabu 5,27 Gram Disita

Berita175 Dilihat

BUNGO — Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil membongkar dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (26/09/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Dua orang yang diamankan berinisial ED alias F (27) dan AAW alias AS (21), keduanya berdomisili di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dua laki-laki diduga membawa narkotika jenis sabu saat mengendarai sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian menjumpai dua orang yang ciri-cirinya sesuai keterangan yang diterima. Keduanya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan.
u

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa:

– 1 kotak rokok

– 2 unit ponsel

– 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, No. Pol. BH 6888 LQ

– 1 buah tas selempang

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara partisipasi masyarakat dan tindak cepat tim kepolisian.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Bambang JM menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

Danny Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *