Di Balik Tempat Hiburan Malam, Empat Perempuan Tersangka Narkoba Diamankan

Berita193 Dilihat

BUNGO — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengamankan empat orang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung di kawasan parkiran belakang tempat hiburan malam, Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Minggu (27/09/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Keempat perempuan tersebut masing-masing berinisial LW (26), FW (29), MP (19), dan M (29).

Pengungkapan bermula setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tempat hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Indra, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan ke lokasi.


Di tempat kejadian, petugas awalnya mengamankan tiga orang perempuan berinisial LW, M, dan MP. Hasil penggeledahan menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi — terdiri dari delapan butir berwarna tertentu dan dua butir berwarna merah muda — dengan berat bruto sekitar 5,01 gram.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan satu orang perempuan lainnya, FW, yang diduga berperan sebagai pihak yang membeli barang tersebut.

Selain 10 butir pil diduga ekstasi, turut diamankan barang bukti lainnya berupa:

– 1 lembar tisu putih

– 3 unit telepon seluler (merek OPPO dan iPhone)

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para terduga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan mengenai tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, termasuk ketentuan tentang percobaan atau permufakatan jahat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang bukti narkotika tersebut secara menyeluruh,” ungkap Iptu Bambang JM.

Danny Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *