Melarikan Diri ke Merangin, Terduga Penggelapan Motor Honda Beat Berhasil Diamankan Polres Bungo

Berita68 Dilihat

MUARA BUNGO — Sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Merangin, seorang pria terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat akhirnya berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial J (26) meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, seorang pengurus rumah tangga berinisial L (31) warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo, dengan alasan hendak membeli nasi gemuk.

Tak lama kemudian, saat korban kembali ke rumah untuk mengambil ponsel Oppo F11 yang tertinggal di kamar, pelaku justru kabur membawa sepeda motor milik korban. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp12.988.000 (dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Merangin. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan seluruh barang bukti, yaitu:

– 1 unit ponsel Oppo F11 berwarna biru gelap
– 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan,” ungkap IPTU Bambang JM.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Danny Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *