BUNGO – Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Bungo. Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NT (29 tahun), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku diduga sengaja membakar lahan yang rencananya akan dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini bermula dari laporan adanya kebakaran lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi kejadian.
Penyelidikan mengarah pada wilayah Dusun Pauh Agung. Tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 11 September 2026, didampingi perwakilan UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas setempat, serta pelaku.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare. Secara keseluruhan, lahan yang dikuasai pelaku mencapai sekitar 7 hektare, dan sebagian besar wilayah tersebut sudah ditanami bibit kelapa sawit.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai cara membuka dan membersihkan lahan untuk keperluan perkebunan. Di lokasi itu pula, pelaku mengakui sendiri perbuatannya kepada petugas.
Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini, antara lain: satu buah korek gas berwarna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag berwarna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua batang bibit kelapa sawit.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut secara tegas melarang pembakaran hutan dan lahan, serta mengatur sanksi pidana berat bagi siapa saja yang melanggarnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah menjalani seluruh tahapan prosedur hukum, mulai dari pencatatan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, peninjauan lokasi, gelar perkara, hingga pemeriksaan terhadap pelaku.
Polres Bungo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat dilarang. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, cara ini juga berisiko meluas menjadi kebakaran besar, membahayakan keselamatan warga, serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat secara luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar tidak pernah menggunakan cara membakar untuk membersihkan atau membuka lahan baru. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.






